摘要:ABSTRAK Upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut telah diatur dalam hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) namun dalam aplikasinya masih terdapat kelemahan-kelemahan baik dalam formulasinya maupun dalam penerapannya di Pengadilan sehingga tidak adanya perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan hukum pidana memformulasikan lembaga Praperadilan dalam hukum positif Indonesia ditinjau dari perlindungan Hak Asasi Manusia ? Bagaimana kebijakan aplikasi lembaga Praperadilan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia ? dan Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam memformulasikan lembaga Praperadilan dalam persfektif Hak Asasi Manusia di masa mendatang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan meneliti data sekunder yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan kebijakan formulasi lembaga praperadilan dan penerapannya secara analisis kualitatif, kemudian dibuat kesimpulan yang secara menyeluruh diharapkan dapat menggambarkan peranan dan fungsi lembaga praperadilan baik dari segi kebijakan formulasi maupun dalam aplikasikan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia. Pengaturan lembaga praperadilan dalam hukum positif Indonesia terdapat dalam Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam penerapannya masih terdapat permasalahan terutama mengenai gugurnya permohonan praperadilan yang disebabkan oleh mulainya pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. Dengan alasan tersebut, obyek permohonan praperadilan tidak diperiksa secara tuntas 2 melalui suatu putusan praperadilan yang mempertimbangkan sah atau tidaknya permohonan dimaksud. Diperlukan adanya pembaharuan hukum (Kebijakan) terhadap aturan Lembaga Praperadilan secara ideal dengan menitik beratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia baik terhadap tersangka maupun korban. Pembaharuan hukum lembaga praperadilan dari segi substansi maupun struktur dengan jalan mengganti yang telah ada bukan merupakan jalan terbaik, namun yang lebih terpenting adalah pembaharuan dari segi budaya hukum, etika moral hukum dan ilmu pendidikan hukum. Kata kunci : Kebijakan Formulasi Lembaga Praperadilan, HAM