摘要:Peredaran pupuk anorganik fosfor (P) dan kalium (K) semakin merajalela dan memprihatinkan. Penjualan pupuk yang tidak berkualitas ini, jelas sangat merugikan petani dan pemerintah karena dapat menggagalkan panen petani dan sekaligus juga dapat menggagalkan program Pemerintah seperti Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) dan Program Ketahanan serta Keamanan Pangan. Pemerintah telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di setiap kabupaten dan kota, yang bertugas melakukan pengawasan peredaran dan kualitas pupuk dan pestisida, akan tetapi badan ini tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Studi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kualitas pupuk P dan K yang dijual ke masyarakat di kios resmi penyalur pupuk di tiga kabupaten yaitu Bogor, Cianjur dan Sukabumi. Kios resmi penjual pupuk dipilih berdasarkan kecamatan penyaluran pupuk subsidi untuk tanaman pangan dan hortikultura. Dalam studi ini telah diambil 29 contoh pupuk yang terdiri atas: 10 contoh pupuk SP-36, 10 contoh pupuk P selain SP-36, dan 9 contoh pupuk K. Hasil analisis contoh pupuk menunjukkan bahwa pupuk SP-36 yang dijual di kios resmi memiliki kualitas yang baik dengan kadar P2O5 sekitar 35-36% P2O5. Namun pupuk P selain SP-36 yang terdiri dari berbagai merek yang dipasarkan di kios resmi, seluruhnya (9 contoh pupuk) berkualitas sangat rendah, dengan kandungan P2O5 berkisar dari 0.21 sampai 1.04% P2O5. Hanya empat (44%) dari sembilan contoh pupuk K yang berkualitas baik dengan kandungan kalium lebih dari 60% K2O, sedangkan yang lima contoh pupuk kalium lainnya (56%) berkualitas sangat buruk dengan kandungan kalium antara 0.02 sampai 0.08% K2O.