摘要:Pemetaan kadastral atau pemetaan berbasis kepemilikkan lahan telah diamanatkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan yaitu pada Pasal 1 ayat 3. Namun kebijakan ini belum terrealisasi secara nasional. Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kabupaten Subang, Jawa Barat telah melakukan pemetaan lahan berbasis kepemilikan lahan, yaitu peta persil lahan tambak di Delta Cipunagara yang dilakukan secara terestris. Di sisi lain, telah banyak tersedia data penginderaan jauh resolusi tinggi seperti Citra Quick Bird yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari manfaat Citra Quick Bird untuk verifikasi peta persil lahan tambak. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa (1) terdapat perbedaan bentuk Delta Cipunagara yang bersumber dari PBB dan Citra Quick Bird; (2) persil tambak yang dibatasi dengan ”galengan” saja mudah diidentifikasi dari Citra Quick Bird; (3) terdapat perbedaan posisi blok dan persil tambak antara Peta Persil dari Kantor PBB dan Citra Quick Bird; dan (4) terdapat pergeseran posisi persil tambak antara peta yang bersumber dari Kantor PBB dengan Citra Quick Bird, berkisar (1.5-57.2) m, dengan rata-rata 19.9 m. Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa luas persil yang bersumber dari Kantor PBB memiliki kesesuaian yang tinggi dengan luas persil hasil pengukuran lapang (R2=93.0%). Demikian juga untuk luas persil dari Citra Quick Bird memiliki kesesuaian yang tinggi dengan luas persil dari Kantor PBB (R2=94.3%). Namun tingkat kesesuaian antara luas persil dari Citra Quick Bird dan pengukuran lapang relatif lebih rendah (R2 = 63.2%).