摘要:Terkait dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 4 tentang MINERBA, memberikan kebebasan ruang gerak kepada Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan daerah terkait kegiatan pengelolaan pertambangan bijih timah. PT Timah Tbk, sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus melaksanakan program reklamasi pasca tambang timah di wilayah bekas operasional kegiatan tambang. Kecamatan Merawang merupakan salah satu wilayah operasional tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diusahakan oleh PT Timah Tbk. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Tingkat efektifitas tergolong tidak efektif dan sangat tidak efektif. Faktor eksternal dan faktor internal menyebabkan pencapaian efektivitas program reklamasi masih jauh dari kata efektif.
其他摘要:Terkait dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 4 tentang MINERBA, memberikan kebebasan ruang gerak kepada Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan daerah terkait kegiatan pengelolaan pertambangan bijih timah. PT Timah Tbk, sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus melaksanakan program reklamasi pasca tambang timah di wilayah bekas operasional kegiatan tambang. Kecamatan Merawang merupakan salah satu wilayah operasional tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diusahakan oleh PT Timah Tbk. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Tingkat efektifitas tergolong tidak efektif dan sangat tidak efektif. Faktor eksternal dan faktor internal menyebabkan pencapaian efektivitas program reklamasi masih jauh dari kata efektif.