摘要:Rusia terus melakukan pendudukan atas wilayah Crimea, Ukraina. Tindakan ini merupakanbentuk pelanggaran hukum internasional oleh Rusia terhadap kedaulatan Ukraina dan integritasterhadap kedaulatan dan integritas territorial Ukraina. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahuistatus pasukan asing dan bentuk penegakan hukum yang dapat dilakukan Ukraina terhadappasukan asing yang melakukan pendudukan di Crimea. Adapun kesimpulan dari tulisan iniadalah, Rusia melanggar Protokol Tambahan I tahun 1977 dan Piagan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
关键词:Pendudukan asing, kedaulatan territorial, hukum internasional