摘要:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau. Pembangunan rumah susun dan konsumen yang akan membeli dan menempati untuk memperhatikan akan pentingnya status hak atas tanah tempat dibangunnya rumah susun tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari baik bagi investor rumah susun maupun terutama terhadap kepentingan konsumen pembeli rumah susun. Dari latar belakang tersebut, maka penulis akan menganalisa permasalahan sebagai berikut: Mengapa terjadinya perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun? dan Bagaimanakah Pengaturan pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik dalam Rumah Susun setelah berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun? Penulisan ini menggunakan metode normative. Kesimpulan yang diperoleh, pengaruh globalisasi, budaya, dan kehidupan masyarakat serta dinamika masyarakat menyebabkan Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pemberian Rumah Susun dapat dilakukan di atas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Milik berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
关键词:Kepemilikan, Hak Atas Tanah, Tempat Tinggal, Rumah Susun.