摘要:Bentuk penyimpangan hukum dalam perkawinan campuran pada dasarnyadilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia secara mudahdan murah, tanpa melalui proses naturalisasi yang memerlukan waktu dan biaya yangcukup mahal. Penyimpangan perkawinan ini dilakukan oleh Warga Negara Asingdengan memanfaatkan celah yang terdapat pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12tahun 2006, yang menyatakan Warga Negara Asing yang kawin secara sah denganWarga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesiadengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataanundang-undang tersebut memungkinkan perkawinan campuran dapat berlangsungpadahal tujuan utamanya bertentangan dengan tujuan ideal sebuah perkawinan padaPasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu, membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa.Dari hasil karya ilmiah, dapat disimpulkan bahwa perkawinan campuranmerupakan salah satu cara penyimpangan hukum untuk memperoleh statusKewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangandapat dilakukan oleh pejabat berwenang dalam meneliti surat atau dokumen yang bisadijadikan indikasi terjadinya penyimpangan hukum untuk mendapatkankewarganegaraan Indonesia.