摘要:Sengketa bersenjata antara Israel dan Palestina selama ini dipandang sebagaipermasalahan klasik dalam hubungan internasional. Masalah serius dalamsengketa bersenjata tersebut adalah terjadinya sejumlah serangan yang justrumengakibatkan jatuhnya korban di kalangan penduduk sipil. Tulisan inimenganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap penduduk sipil di Gazaterkait pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniterkhususnya prinsip proporsionalitas. Selanjutnya, akan dianalisis pula sanksiterhadap pelanggaran prinsip tersebut dalam sengketa bersenjata yang terjadi diGaza.Tulisan ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yangmenggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah,pendekatan fakta, dan pendekatan kasus.
关键词:prinsip proporsionalitas, penduduk sipil, sengketa bersenjata, Palestina