摘要:Penyelundupan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang menimbulkan permasalahan diberbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang dimanfaatkan sebagai negara transit oleh pelaku penyelundupan manusia. Untuk menanggulangi kejahatan ini, Indonesia membentuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyelundupan manusia, termasuk di didalamnya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyelundupan manusia. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan transit serta mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan manusia menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan diperoleh kesimpulan bahwa sulitnya pengawasan terhadap wilayah Kepulauan Indonesia yang sangat luas, letak Indonesia yang sangat strategis, lemahnya instrumen hukum nasional yang ada serta adanya oknum pejabat yang berperan dalam kegiatan ini menempatkan Indonesia sebagai negara favorit untuk transit. Disamping itu, pertanggunjawaban pidana terhadap pelaku yang relatif ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian juga mengakibatkan kejahatan ini berkembang menjadi bisnis yang menguntungkan di Indonesia.
关键词:pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, penyelundupan manusia