摘要:Banyaknya kasus yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luarnegeri menimbulkan pertanyaan mengenai peran misi diplomatik Indonesia di luarnegeri dalam memberikan perlindungan terhadap TKI. Artikel ini bertujuan untukmenganalisis tanggung jawab perwakilan diplomatik terhadap tenaga kerjaIndonesia (TKI) di luar negeri serta untuk menganalisis faktor-faktor penyebabbelum optimalnya perlindungan terhadap TKI di luar negeri oleh perwakilandiplomatik. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakanpendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisisinstrumen hukum internasional dan nasional yang relevan dengan isu yangdibahas serta pendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa tanggung jawabperwakilan diplomatik di luar negeri telah diatur baik di dalam Konvensi Wina1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang HubunganKonsuler, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan LuarNegeri. Tulisan ini juga menyimpulkan bahwa terdapat dua faktor yangmenyebabkan belum optimalnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia diluar negeri oleh perwakilan diplomatik. Faktor pertama adalah belum padunyakoordinasi di antara instansi pemerintah yang bergerak di bidang perlindunganTKI, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Perwakilan Diplomatikserta faktor belum optimalnya law enforcement di dalam negeri sehingga tidakmenimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan penyimpangandalam proses perekrutan, pelatihan dan penempatan TKI ke luar negeri.
关键词:Tanggung jawab, diplomatik, Tenaga Kerja Indonesia