标题:PENGATURAN ASAS REBUS SIC STANTIBUS DAN ASAS PACTA TERTIIS NEC NOCENT NEC PROSUNT TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA CELAH TIMOR ANTARA INDONESIA, AUSTRALIA DAN TIMOR LESTE
摘要:Tulisan ini bertujuan membahas pengaturan asas Rebus Sic Stantibus dan asas PactaTertiis Nec Nocent Nec Prosunt dalam penyelesaian sengketa Celah Timor yang melibatkanIndonesia, Australia, dan Timor Leste. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatifdengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan fakta. Tulisan inimenyimpulkan bahwa asas Rebus Sic Stantibus mengakibatkan Perjanjian Celah Timor antaraIndonesia dan Australia menjadi berakhir sebagai konsekuensi atas kemerdekaan Timor-Timur.Hal ini mengakibatkan objek dari Perjanjian Celah Timor tidak lagi berada di bawah kedaulatanIndonesia, namun sepenuhnya menjadi hak Timor Leste sebagai akibat dari adanya Asas PactaTertiis Nec Nocent Nec Prosunt.
关键词:Celah Timor, Penyelesaian Sengketa, Prinsip-Prinsip Perjanjian Internasional