摘要:Karya ilmiah ini berjudul Pengaturan mengenai Pengendalian, Peredaran, danPenjualan Minuman Beralkohol Golongan A di Kota Denpasar. Latar belakang masalahnyayaitu masih rendahnya kesadaran dari masyarakat mengenai dampak negatif yangditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol, seperti dapat menggangu kesehatan,dan memicu timbulnya berbagai tindak kriminal yang dapat mengganggu ketertiban danketentraman bagi masyarakat. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatifdengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Pengaturanmengenai pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol golongan A di KotaDenpasar, tidak memiliki peraturan daerah yang bersifat konkrit. Hal ini mengakibatkantidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat mengenai tempat-tempat seperti hotel,restoran, bar, serta tempat tujuan wisata mana saja yang diperbolehkan untuk menjualminuman beralkohol golongan A di Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar hanyaberpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Makadiperlukan adanya pengaturan mengenai pengendalian, peredaran dan penjualan minumanberalkohol di Kota Denpasar yang mencerminkan kepastian hukum bagi masyarakat diKota Denpasar.
关键词:Pengaturan, Minuman Beralkohol Golongan A, Otonomi Daerah