摘要:Hak penangkapan ikan secara tradisional yang diatur dalam Konvensi BangsaBangsamengenai Hukum Laut Internasional (The United Nations Convention onthe Law of the Sea /UNCLOS 1982), ternyata belum memberi kepastian hukumdalam praktiknya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukummengenai nelayan tradisional dalam Hukum Laut Internasional serta upaya hukumyang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan perlindunganterhadap nelayan tradisional. Tulisan ini merupakan penelitian Hukum normatifyang menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus,pendekatan historis, dan pendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwapengaturan hukum terkait keberadaan nelayan tradisional belum didefinisikansecara baik di dalam pengaturan hukum internasional khususnya UNCLOS 1982maupun hukum nasional Indonesia. Adapun upaya hukum yang perlu dilakukanpemerintah Indonesia dengan membuat perjanjian bilateral Indonesia mengenaiisu nelayan tradisional dengan Negara tetangga.
关键词:Nelayan Tradisional, Indonesia, Hukum Laut Internasional