摘要:ICPO-Interpol adalah organisasi kepolisian internasional yang memiliki fungsi utamasebagai jaringan informasi mengenai kejahatan transnasional maupun kejahataninternasional yang disampaikan melalui perwakilan di negara anggotanya. Tujuan daritulisan ini adalah untuk menganalisis fungsi dari ICPO-Interpol dan perannya dalamkasus ekstradisi. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatanundang-undang dan kasus. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah Interpol memilikifungsi sebagai suatu jaringan informasi untuk perwakilan di negara anggotanya dansebagai pihak ketiga dalam suatu perjanjian ekstradisi.