摘要:Konflik antara pemerintah Ukraina dan warga Krimea yang pro Rusia pada tahun 2014 ternyata berujung pada keinginan warga Krimea untuk melepaskan diri dari Ukraina. Tulisan ini bertujuan untuk mengemukakan analisis Hukum Internasional mengenai pembenaran hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea dan menganalisis cara penggunaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan dengan isu yang dibahas dan pendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea memiliki pembenaran sebagaimana tertuang di dalam sejumlah instrumen internasional. Adapun cara penggunaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea dilihat adalah dengan cara Aneksasi dan Referendum.
关键词:Hak Menentukan Nasib Sendiri, Krimea, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional