摘要:Korupsi yang saat ini terjadi justru dilakukan oleh Lembaga Pemerintahan, para koruptor justru banyak berasal dari para wakil rakyat yang notabene adalah Pejabat yang terhormat. Adapun permasalahan yang dihadapiyaitu: bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi? dan bagaimanakah penegakan hukum atas kebijakan pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridi normative dengan melakukan penelitian terhadap norma/asas hukum. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa arah kebijakan pemerintah di bidang pemberantasan korupsi adalah jelas yakni dengan diundangkannya berbagai peraturan perundang-undangan khusus di bidang pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk komitmen moral dalam berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih (clean governance). Penegakan hokum tidak dapat dipisahkan dari unsur-unsur seperti Subtansi hukum, Struktur hokum dan Budaya hukum. unsur yang paling dominan mempengaruhi tidak efektifnya penegakan hukum di bidang korupsi di Indonesia adalah unsure struktur hukum, terkait dengan aparat penegak hukum.