摘要:Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program atau pencipta diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsa nya yang dilindungi dengan hak cipta. Pelanggaran Hak Cipta di bidang program komputer pada saat ini marak terjadi di Indonesia.Berdasarkan pengamatan UTR (United Trade Representative) Indonesia berada dalam kelompok negara Priority Watch list , yaitu daftar negara yang dianggap perlu diawasi karena penegakan hukumnya di anggap lemah terhadap pelanggaran Hak Milik Intelektual, dan menobatkan Indonesia sebagai nomor tiga dalam daftar “20 Country with the Highest Piracy Rates”. Penelitian ini bermaksud memperoleh kejelasan masalah: (a) pelanggaran hak cipta program komputer di Indonesia; (b) perlindungan hak cipta program komputer dalam UU Hak Cipta di Indonesia; (c) Open Source sebagai alternatif mengurangi tingkat pelanggaran hak cipta program komputer di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-normatif yaitu melihat hukum dalam perspektif hukum positif atau hukum di konsep kan sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang- undangan. Dalam pendekatan ini lebih jauh melihat substansi, asas, doktrin, maupun peraturan dalam hukum positif mengenai hak cipta. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data Sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan atau teknik dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) Gejala pelanggaran hak cipta program komputer dilakukan dengan lima kategori (b) Di Indonesia, program komputer termasuk dalam salah satu karya yang dilindungi dengan hak cipta (c) Dengan menggunakan open source hak ekonomi dari pemegang Hak Cipta telah dilepas dari semula, sehingga setiap pengguna dapat dengan bebas untuk memperbanyak, mendistribusikan ulang, menyewakan bahkan merubah atau menambah Source Code dari suatu program, jadi biaya lisensi dapat dikatakan menjadi nol rupiah. Atas dasar penelitian tersebut, direkomendasikan:(a)sosialisasi terhadap penggunaan software open source yang relatif masih baru ini sehingga masyarakat pengguna software dapat mengetahui adanya software alternatif yang aman digunakan dan mudah untuk dioperasikan. Aman artinya software yang digunakan tersebut tidak melanggar hukum dan mudah dioperasikan artinya pengoperasiannya tidak jauh berbeda dengan sistem operasi yang sekarang ada; (b) penggunaan software open source dapat dioptimalkan pemanfaatannya karena berbagai potensi dan keunggulan yang dimilikinya, sehingga dapat digunakan dalam berbagai bidang. K ata K un c i : H ak Cipta ; Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer ; Open Source