摘要:Ruang kelas adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memenuhi standar kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam proses rehabilitasi/pembangunan ruang kelas harus memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan baik dalam bentuk gambar bestek maupun spesifikasi teknisnya. Adapun standar rehabilitasi ruang kelas adalah ukuran ruangan menyesuaikan dengan ukuran ruang kelas yang akan direhabilitasi; tinggi plafon ruangan minimal 3.50 meter dari lantai; dan kemiringan atap menyesuaikan dengan jenis penutup atap yang digunakan. Salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar adalah meningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah. Mulai tahun anggaran 2011 pemerintah telah berupaya untuk melakukan rehabilitasi ruang kelas dan ruang belajar di satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta sehingga diharapkan pada tahun 2013 sudah tidak ada lagi ruang kelas dan ruang belajar SD dan SMP rusak berat. Sistem rehabilitasi yang ada saat ini jumlah ruang kelas yang masih mengalami rusak berat yang berdasarkan data awal tahun 2011 sebanyak 153.026 ruang, yaitu 110.598 Sekolah Dasar dan 42.428 Sekolah Menengah Pertama dan sebagian pada tahun ini juga sudah dilaksanakan rehabilitasi. Dengan tetap memberdayakan sistem yang sudah ada pada tahun 2012 rehabilitasi sisanya yang sebanyak 131.526 ruang terdiri dari 92.598 Sekolah Dasar dan 38.928 Sekolah Menengah Pertama akan dilaksanakan melalui APBN.