摘要:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintahpusat. Permasalahan tesis ini adalah apa politik hukum latar belakang perubahan kewenangan pemberianIUP dan apa dampak yuridis dari perubahan kewenangan pemberian IUP. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan data sekunder melalui studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa latar belakang politik hukum perubahan kewenangan pemberian IUP adalah banyaknya penyimpangan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Dampak yuridis perubahan tersebut adalah surat edaran menteri diterbitkan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan.
关键词:Perizinan Pertambangan;Perubahan Kewenangan;Politik Hukum