摘要:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, mempunyai peranan yang penting dalam penanganan kasus investasi fiktif yang sedang berkembang saat ini di Indonesia. Permasalahan tesis ini adalah bagaimanakah bentuk-bentuk dugaan investasi fiktif yang berkembang dalam masyarakat, mengapa terjadi penipuan investasi fiktif yang merugikan investor, dan bagaimanakah peran OJK dalam perlindungan hukum bagi investor atas dugaan investasi fiktif. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian doktrinal. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa terdapat 262 laporan masyarakat tentang perusahaan yang kelembagaan dan/atau produk yang ditawarkan bukan merupakan kewenangan OJK dan adanya dugaan bahwa produk-produk investasi tersebut merupakan produk investasi fiktif. Peningkatan penipuan investasi fiktif disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terhadap sektor keuangan dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi, walaupun masyarakat yang telah well educated juga menjadi korban penipuan investasi fiktif. Oleh sebab itu, diperlukan perlindungan hukum oleh OJK bagi investor atas dugaan investasi fiktif. Perlindungan hukum tersebut dilakukan dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan oleh OJK untuk meminimalisir dan mencegah masyarakat terjebak pada investasi fiktif. Sedangkan, tindakan represif yang dilakukan oleh OJK dapat diberikan melalui pemrosesan secara hukum kepada para perusahaan investasi fiktif oleh tim waspada investasi karena perlindungan hukum secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
关键词:Investasi Fiktif;Investor;Peran OJK;Perlindungan Hukum