摘要:Waralaba sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan merek produk kepada konsumen sekaligus sebagai sarana eksploitasi hak ekonomi merek bagi pemiliknya. Penelitian membahas perlindungan hak ekonomi atas penggunaan merek dalam perjanjian waralaba dan cara pemberi waralaba mengeksploitasi hak ekonomi mereknya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan Upaya perlindungan dan eksploitasi hak ekonomi atau kepemilikan eksklusif bagi pemilik merek melalui perjanjian waralaba dilakukan dengan mengatur hak dan kewajiban yang jelas perjanjian waralaba antara pemilik merek produk dan penerima waralaba. Kewajiban penerima waralaba untuk menggunakan setiap unsur tanda merek dan menggunakan memproduksi produk merupakan upaya menjaga reputasi dan ekuitas kepemilikan hak merek pemberi waralaba. Perjanjian waralaba merupakan salah satu cara pemilik merek mengeksploitasi hak atas mereknya juga memperluas distribusi produk yang berkaitan dengan mereknya. Eksploitasi hak ekonomi melalui perjanjian waralaba secara ketat tidak selalu pada merek terkenal, bahwa merek terkenal CFC tidak terlalu rigit dalam mengatur klausula-klausula perjanjian penggunaan dan pemenfaatan hak mereknya sedangkan merek nasional “Ayam Bakar Wong Solo” mengatur pemanfaatan hak mereknya tersusun amat detail dan rapi dalam perjanjian waralabanya.