摘要:Hubungan antara BPK dengan DPR dapat terpengaruh oleh opini hasil pemeriksaan keuangan yang dikeluarkan BPK, terutama apabila menyangkut pengelolaan anggaran dalam lingkup DPR. DPR tidak serta merta mau menerima hasil LKPP yang disampaikan oleh BPK.Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Data yang diteliti adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, khususnya mengenai sistem audit keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian dikaitkan dengan relasi antara BPK dengan DPR dalam sistem audit keuangan Negara, serta hambatan yang dihadapi oleh BPK dalam pelaksanaan sistem audit keuangan negara dalam hubungannya dengan DPR. Hasil penelitian bahwa, Pertama, sistem audit yang dilakukan BPK pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang terjadi pada akhir kegiatan pengelolaan anggaran (post audit) . Kedua, dalam melaksanakan fungsi pengawasan antara DPR dan BPK mempunyai hubungan fungsional secara timbal balik yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bahan bagi DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Ketiga, reformasi dengan perubahan terhadap Pasal 23 UUD 1945 tidak serta merta diikuti dengan penguatan kelembagaan BPK terkait dengan kewenangannya, dimana sampai saat ini BPK belum mampu melaksanakan tugas konstitusionalnya secara maksimal.
其他摘要:Hubungan antara BPK dengan DPR dapat terpengaruh oleh opini hasil pemeriksaan keuangan yang dikeluarkan BPK, terutama apabila menyangkut pengelolaan anggaran dalam lingkup DPR. DPR tidak serta merta mau menerima hasil LKPP yang disampaikan oleh BPK.Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Data yang diteliti adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, khususnya mengenai sistem audit keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian dikaitkan dengan relasi antara BPK dengan DPR dalam sistem audit keuangan Negara, serta hambatan yang dihadapi oleh BPK dalam pelaksanaan sistem audit keuangan negara dalam hubungannya dengan DPR. Hasil penelitian bahwa, Pertama, sistem audit yang dilakukan BPK pada dasarnya merupakan salah satu kegiatan yang terjadi pada akhir kegiatan pengelolaan anggaran (post audit) . Kedua, dalam melaksanakan fungsi pengawasan antara DPR dan BPK mempunyai hubungan fungsional secara timbal balik yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bahan bagi DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Ketiga, reformasi dengan perubahan terhadap Pasal 23 UUD 1945 tidak serta merta diikuti dengan penguatan kelembagaan BPK terkait dengan kewenangannya, dimana sampai saat ini BPK belum mampu melaksanakan tugas konstitusionalnya secara maksimal.
关键词:Badan Pemeriksa Keuangan;Dewan Perwakilan Rakyat;Sistem Audit Keuangan Negara.