摘要:Penelitian bertujuan Mengkaji dan menganalisis dasar yang melatarbelakangi Pemerintah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing dan Mengkaji dan menganalisis kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing , dalam presfektif hukum pidana internasional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif-analitik, dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan kebijakan, pada dasarnya dimaksudkan agar kapal-kapal eks-asing tidak kembali dipergunakan untuk melakukan illegal fishing , memutus mata rantai pemanfaatan kembali kapal-kapal illegal di Indonesia, serta mengefektif dan mengefisienkan prosedur penanganan dan pemeliharaan barang bukti berupa kapal ikan asing yang digunakan untuk melakukan illegal fishing . Selain alasan-alasan teknis, penerapan kebijakan didasarkan pada alasan: pelaksanaan pilar keempat mewujudkan visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia; upaya untuk menimbulkan shock therapy ; pelaksanaan kebijakan kriminal berupa kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan; penegasan dan pelaksanaan yurisdiksi dan kedaulatan; upaya pemberantasan illegal fishing sebagai kejahatan utama di laut. Sedangkan dalam presfektif hukum pidana internasional, kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing , merupakan : pelaksanaan teori kedaulatan negara; penerapan teori yurisdiksi kriminal; dan pelaksanaan teori penegakan hukum pidana internasional.
其他摘要:Penelitian bertujuan Mengkaji dan menganalisis dasar yang melatarbelakangi Pemerintah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku tindak pidana illegal fishing dan Mengkaji dan menganalisis kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing , dalam presfektif hukum pidana internasional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif-analitik, dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan kebijakan, pada dasarnya dimaksudkan agar kapal-kapal eks-asing tidak kembali dipergunakan untuk melakukan illegal fishing , memutus mata rantai pemanfaatan kembali kapal-kapal illegal di Indonesia, serta mengefektif dan mengefisienkan prosedur penanganan dan pemeliharaan barang bukti berupa kapal ikan asing yang digunakan untuk melakukan illegal fishing . Selain alasan-alasan teknis, penerapan kebijakan didasarkan pada alasan: pelaksanaan pilar keempat mewujudkan visi Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia; upaya untuk menimbulkan shock therapy ; pelaksanaan kebijakan kriminal berupa kebijakan pencegahan dan penanggulangan kejahatan; penegasan dan pelaksanaan yurisdiksi dan kedaulatan; upaya pemberantasan illegal fishing sebagai kejahatan utama di laut. Sedangkan dalam presfektif hukum pidana internasional, kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing , merupakan : pelaksanaan teori kedaulatan negara; penerapan teori yurisdiksi kriminal; dan pelaksanaan teori penegakan hukum pidana internasional.
关键词:Hukum Pidana Internasional;Illegal Fishing;Kebijakan Penenggelaman Kapal Ikan Asing