摘要:Dalam penulisan ini membahas mengenai masalah eksekusi lelang pada sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Semarang. Penulisan hukum ini berusaha untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan pada sengketa ekonomi syariah, hambatan apa saja yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Semarang dan bagaimana penanggulangan terhadap hambatan-hambatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahn yang ada bahwa eksekusi lelang pada sengketa ekonomi syariah dengan tanpa adanya putusan pengadilan dapat dilakukan parate eksekusi melalui balai lelang swasta atau dapat eksekusi berdasarkan title eksekutorial dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Eksekusi lelang melalui pelelangan umum cenderung lebih mudah dan tidak memakan banyak biaya daripada eksekusi dengan pertolongan hakim karena tidak memerlukan adanya perintah dari Ketua Pengadilan. Akan tetapi dalam hal adanya perlawanan debitor balai lelang swasta ataupun KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang sudah dibeli oleh peserta lelang. Hal tersebut terjadi karena Pengadilan menganggap bahwa terhadap Objek Lelang yang dijual oleh Balai Lelang Swasta tidak terdapat peletakkan sita ( beslag ) oleh badan Peradilan. Sementara prosedur hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan mewajibkan harus adanya penetapan sita terlebih dahulu oleh Pengadilan. Hambatan yang dihadapi Pengadilan Agama Semarang dalam pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan adalah karna adanya perlawanan dari pihak tereksekusi yang mencoba menghalangi proses lelang dengan cara premanisme dan adanya perlawanan dari pihak ketiga.
其他摘要:Dalam penulisan ini membahas mengenai masalah eksekusi lelang pada sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Semarang. Penulisan hukum ini berusaha untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan pada sengketa ekonomi syariah, hambatan apa saja yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Semarang dan bagaimana penanggulangan terhadap hambatan-hambatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahn yang ada bahwa eksekusi lelang pada sengketa ekonomi syariah dengan tanpa adanya putusan pengadilan dapat dilakukan parate eksekusi melalui balai lelang swasta atau dapat eksekusi berdasarkan title eksekutorial dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama. Eksekusi lelang melalui pelelangan umum cenderung lebih mudah dan tidak memakan banyak biaya daripada eksekusi dengan pertolongan hakim karena tidak memerlukan adanya perintah dari Ketua Pengadilan. Akan tetapi dalam hal adanya perlawanan debitor balai lelang swasta ataupun KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang sudah dibeli oleh peserta lelang. Hal tersebut terjadi karena Pengadilan menganggap bahwa terhadap Objek Lelang yang dijual oleh Balai Lelang Swasta tidak terdapat peletakkan sita ( beslag ) oleh badan Peradilan. Sementara prosedur hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan mewajibkan harus adanya penetapan sita terlebih dahulu oleh Pengadilan. Hambatan yang dihadapi Pengadilan Agama Semarang dalam pelaksanaan eksekusi lelang Hak Tanggungan adalah karna adanya perlawanan dari pihak tereksekusi yang mencoba menghalangi proses lelang dengan cara premanisme dan adanya perlawanan dari pihak ketiga.
关键词:Ekonomi Syariah;Eksekusi Lelang;Pengadilan Agama