首页    期刊浏览 2024年11月26日 星期二
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PEMENUHAN HAK-HAK TENAGA KERJA MELALUI PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA SUATU PERUSAHAAN (Studi Penerapan CSR Di PT. Great Giant Pineapple, Provinsi Lampung)
  • 本地全文:下载
  • 作者:Dani Amran Hakim ; Budi Ispriyarso
  • 期刊名称:LAW REFORM
  • 印刷版ISSN:1858-4810
  • 电子版ISSN:2580-8508
  • 出版年度:2016
  • 卷号:12
  • 期号:2
  • 页码:197-208
  • DOI:10.14710/lr.v12i2.15874
  • 语种:Indonesian
  • 出版社:Master of Law Program
  • 摘要:Berdasarkan UUPT Pasal 74 mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR. Kebijakan CSR di PT. GGP adalah berperan aktif dalam upaya memberdayakan ekonomi, sosial dan lingkungan, terutama di wilayah sekitar operasional perusahaan. Upaya PT. GGP terhadap pemenuhan hak-hak pekerjanya adalah dengan membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. GGP dan SPSI. PKB ini memuat tentang hak-hak normatif/dasar pekerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu PT. GGP juga memahami bahwa selain yang diatur PKB, perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak tenaga kerja yang tidak diatur di PKB maupun peraturan perundang-undangan dengan tujuan mensejahterakan pekerjanya. Bentuk-bentuk CSR untuk pekerja di PT. GGP adalah program pendidikan dan bea siswa untuk anak pekerja, program fasilitas tempat tinggal untuk pekerja, program sosial di Balai Pengobatan, penghargaan masa kerja, rekreasi dan keakraban antar pekerja, program pelatihan dan keterampilan pekerja, program pensiun sehat.
  • 其他摘要:Berdasarkan UUPT Pasal 74 mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR. Kebijakan CSR di PT. GGP adalah berperan aktif dalam upaya memberdayakan ekonomi, sosial dan lingkungan, terutama di wilayah sekitar operasional perusahaan. Upaya PT. GGP terhadap pemenuhan hak-hak pekerjanya adalah dengan membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. GGP dan SPSI. PKB ini memuat tentang hak-hak normatif/dasar pekerja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu PT. GGP juga memahami bahwa selain yang diatur PKB, perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak tenaga kerja yang tidak diatur di PKB maupun peraturan perundang-undangan dengan tujuan mensejahterakan pekerjanya. Bentuk-bentuk CSR untuk pekerja di PT. GGP adalah program pendidikan dan bea siswa untuk anak pekerja, program fasilitas tempat tinggal untuk pekerja, program sosial di Balai Pengobatan, penghargaan masa kerja, rekreasi dan keakraban antar pekerja, program pelatihan dan keterampilan pekerja, program pensiun sehat.
  • 关键词:Corporate Social Responsibility;Pemenuhan Hak-Hak;Tenaga Kerja
国家哲学社会科学文献中心版权所有