摘要:Semangat meningkatkan peran publik terhadap informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pemerintah bersama legislator melahirkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna melindungi hak warga Negara atas akses informasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun disisi lain perbankan yang menjadi penggerak sektor ekonomi mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Poblem penelitian tentang penerapan peraturan perundang – undangan keterbukaan informasi di perbankan dan penerapan manajemen risiko dalam penerapan keterbukaan informasi publik di perbankan serta ketiga keterbukaan informasi publik yang ideal di perbankan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbankan telah menjalankan praktek keterbukaan informasi kepada publik secara parsial sebelum diterbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Produk hukum keterbukaan informasi publik ini bertentangan dengan prinsip etika dalam perbankan (khususnya keterrbatasan pemberian keterangan) dan produk hukum lainnya. Berbagai benturan kepentingan dalam keterbukaan informasi publik memerlukan upaya mitigasi risiko secara komprehensif. Upaya melaksanakan ketentuan informasi oleh perbankan dapat dijalankan dengan salah satu cara penerapan informasi publik berbasiskan manajemen risiko dan pembentukan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan yang diterbitkan oleh regulator menjadi sebuah kebutuhan. Diperlukan sebuah pembentukkan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan guna menghindari risiko dalam pelaksanaanya sekaligus perlu dilakukan kaji ulang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
其他摘要:Semangat meningkatkan peran publik terhadap informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pemerintah bersama legislator melahirkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna melindungi hak warga Negara atas akses informasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun disisi lain perbankan yang menjadi penggerak sektor ekonomi mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Poblem penelitian tentang penerapan peraturan perundang – undangan keterbukaan informasi di perbankan dan penerapan manajemen risiko dalam penerapan keterbukaan informasi publik di perbankan serta ketiga keterbukaan informasi publik yang ideal di perbankan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbankan telah menjalankan praktek keterbukaan informasi kepada publik secara parsial sebelum diterbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Produk hukum keterbukaan informasi publik ini bertentangan dengan prinsip etika dalam perbankan (khususnya keterrbatasan pemberian keterangan) dan produk hukum lainnya. Berbagai benturan kepentingan dalam keterbukaan informasi publik memerlukan upaya mitigasi risiko secara komprehensif. Upaya melaksanakan ketentuan informasi oleh perbankan dapat dijalankan dengan salah satu cara penerapan informasi publik berbasiskan manajemen risiko dan pembentukan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan yang diterbitkan oleh regulator menjadi sebuah kebutuhan. Diperlukan sebuah pembentukkan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan guna menghindari risiko dalam pelaksanaanya sekaligus perlu dilakukan kaji ulang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.