摘要:Mediasi penal merupakan salah satu ciri khas hukum adat. Penyelesaian damai kasus pidana bahkan sudah merupakan kearifan lokal di berbagai daerah dan hukum adat di Indonesia yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan penerapan mediasi penal terhadap penyelesaian konflik SARA berdasarkan hukum adat di Kepulauan Kei dan menganalisis kebijakan mediasi penal dalam upaya pembaharuan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif yang diorientasikan pada pendekatan nilai (value-oriented approach) dan pendekatan kebijakan (policy-oriented approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penerapan mediasi penal dalam penyelesaian konflik SARA Kei, bentuk penyelesaiannya di luar proses peradilan pidana melalui mekanisme Sdov (perundingan/musyawarah), yaitu perundingan yang dilakukan oleh para pihak dalam komunitas masing-masing selanjutnya dimintakan perdamaian pada struktur adat sebagai vhis bad (penengah) untuk mengakhiri konflik. Sedangkan kebijakan mediasi penal dalam pembaharuan hukum pidana dapat ditempuh melalui dua bentuk, yaitu bentuk mediasi penal di luar proses peradilan pidana (lembaga adat desa/lembaga kemasyarakatan desa) menggunakan mekanisme perundingan/musyawarah unsur mediator yaitu struktur adat/struktur desa dan bentuk mediasi penal sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana (SPP) melalui penyidik, penuntut umum, hakim, lembaga pemasyarakatan sebagai mediator pada tahapan masing-masing.
其他摘要:Mediasi penal merupakan salah satu ciri khas hukum adat. Penyelesaian damai kasus pidana bahkan sudah merupakan kearifan lokal di berbagai daerah dan hukum adat di Indonesia yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan penerapan mediasi penal terhadap penyelesaian konflik SARA berdasarkan hukum adat di Kepulauan Kei dan menganalisis kebijakan mediasi penal dalam upaya pembaharuan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif yang diorientasikan pada pendekatan nilai (value-oriented approach) dan pendekatan kebijakan (policy-oriented approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penerapan mediasi penal dalam penyelesaian konflik SARA Kei, bentuk penyelesaiannya di luar proses peradilan pidana melalui mekanisme Sdov (perundingan/musyawarah), yaitu perundingan yang dilakukan oleh para pihak dalam komunitas masing-masing selanjutnya dimintakan perdamaian pada struktur adat sebagai vhis bad (penengah) untuk mengakhiri konflik. Sedangkan kebijakan mediasi penal dalam pembaharuan hukum pidana dapat ditempuh melalui dua bentuk, yaitu bentuk mediasi penal di luar proses peradilan pidana (lembaga adat desa/lembaga kemasyarakatan desa) menggunakan mekanisme perundingan/musyawarah unsur mediator yaitu struktur adat/struktur desa dan bentuk mediasi penal sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana (SPP) melalui penyidik, penuntut umum, hakim, lembaga pemasyarakatan sebagai mediator pada tahapan masing-masing.
关键词:Konflik SARA;Mediasi Penal;Pembaharuan Hukum Pidana