其他摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum kebijakan pemerintah Indonesia dalam menguasai, mengatur hingga mengelola Geothermal Energi dalam bentuk kebijakan. Selain itu juga untuk menguraikan upaya hukum apa yang telah dilakukan yang berdasarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan rangka pembangunan ketahanan energi nasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan jenis penelitian eksplanatoris, serta menggunakan sumber data sekunder yaitu dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan lain penjelas dari peraturan tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur atau melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam memanfaatkan Geothermal Energi masih belum optimal sehingga belum dapat mendukung ketahanan energi nasional. pemanfaatan geothermal energi dalam rangka ketahanan energi nasional belum sepenuhnya maksimal jika dikaitkan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Energy panas bumi hanya termanfaatkan sejulam 05 % dari keseluruhan sumberdaya panas bumi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kedepan, sudah saatnya pemerintah mulai mengoptimalkan pengelolaan Geothermal Energi demi terwujudnya pembangunan ketahanan energi nasional.
关键词:Geothermal Energi;Kebijakan Pemerintah;Ketahanan Energi Nasional