摘要:Feminist discourse is always actual, inexhaustible and not tired of being discussed. When we are saturated with the problem of emancipation, then we speak feminism and gender equality, even now being warmly discussed the issue of violence against women. This paper discusses the truth of the Qur'anic concept of the potential of female violence supported by various social facts. Nowadays women's violence is much faster than men do. The crime of women is not only murder, robbery, mistreatment, demolition and theft, mugging, pickling and burning of houses, but also rape with violence. Therefore, it is necessary to reconstruct the concept of women's empowerment that can eliminate, or at least minimize the possibility of polarization of women violence. This is because clearly in Indonesia the phenomenon of women's violence, both in the family and the public, the more transparent. In the view of the Qur'an, violence to anyone, any gender, and to any group, is not justified and contrary to humanitarian values Diskursus keperempuanan memang selalu aktual, tak habis- habisnya dan tak bosan-bosannya dididiskusikan. K etika kita jenuh dengan masalah emansipasi, kemudian kita berbicara feminisme dan kesataraan jender, sekarangpun sedang hangat didiskusikan masalah kekerasan terhadap perempuan. Tulisan ini membahas k ebenaran konsep al-Qur’an tentang potensi kekerasan perempuan yang didukung fakta sosial yang beragam. Dewasa ini kekerasan yang dilakukan oleh perempuan jauh lebih cepat meningkat dibandingkan yang dilakukan oleh laki-laki. Kriminalitas perempuan tersebut tidak hanya pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pembongkaran dan pencurian, penjambretan, pencopetan dan pembakaran rumah, tapi juga perkosaan disertai kekerasan. Untuk itu perlu rekonstruksi konsep pemberdayaan perempuan yang dapat menghilangkan, atau setidaknya meminimalisir kemungkinan terjadinya polarisasi kekerasan perempuan. Hal ini karena jelas di Indonesia fenomena kekerasan perempuan, baik dalam keluarga maupun publik, semakin transparan. D alam pandangan al-Qur’an, kekerasan pada siapapun, jenis kelamin apapun, dan pada kelompok manapun, tidak dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan