摘要:Karya ilmiah ini berjudul Kebijakan Hukum Terhadap Keberadaan Bioskop Di Area Level 21 Mall Denpasar. Latar belakang karya ilmiah ini adalah izin usaha bioskop yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar ternyata bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam jika izin usaha bioskop yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Izin bioskop yang dikeluarkan oleh BPPTSPPM Kota Denpasar bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Disebutkan pada pasal 2 bahwa pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu 5 kilometer. Sedangkan jarak antara bioskop di area Level 21 Mall Denpasar dengan bioskop milik Perusahaan Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Thamrin hanya sekitar 3 kilometer. Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Keberadaan Bioskop, Level 21 Mall Denpasar