摘要:Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pengguguran janin massal secara paksa dalam konflik bersenjata. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan aturan hukum dan pendekatan fakta. Dapat disimpulkan bahwa pengguguran janin massal secara paksa oleh kombatan negara penyerang merupakan suatu tindakan yang dilarang dapat diklasifikasikan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan genosida. Kata Kunci : Pengguguran Janin Massal Secara Paksa, Konflik Bersenjata, Hukum Internasional