摘要:Artikel ini berjudul, “Efektifitas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Dalam Mencegah Pencemaran Limbah Rumah Pemotongan Hewan Di Kota Denpasar”. Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana pengaturan pembuangan limbah bagi kegiatan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 di Kota Denpasar dan bagaimanakah penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan terkait pembuangan limbah pada Rumah Pemotongan Hewan di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam artikel ini bersumber dari penggalian data di Rumah Pemotongan Hewan Desa Serangan Kota Denpasar sebagai sumber data primer, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pembuangan limbah bagi kegiatan Rumah Pemotongan Hewan yakni Pengaturan RPH diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan. Dalam hal ini, yang dijadikan sebagai pedoman oleh RPH dan tata cara pemotongan yang baik di Denpasar sampai saat ini adalah mengacu pada Standar Nasional Indonesia SNI Nomor 01-6159-1999 tentang Rumah Pemotongan Hewan berisi beberapa persyaratan yang berkaitan dengan RPH termasuk persyaratan lokasi, sarana, bangunan dan tata letak sehingga keberadaan RPH tidak menimbulkan ganguan berupa polusi udara dan limbah buangan yang dihasilkan tidak mengganggu masyarakat. Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air tidak efektif karena dari tujuh kewajiban yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan menteri tersebut hanya tiga kewajiban saja yang dipenuhi oleh RPH Kota Denpasar yaitu kewajiban pada huruf e, f dan g. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengaturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan. Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air tidak efektif. Kata Kunci : Pengaturan, Rumah, Pemotongan, Hewan.