摘要:Bisnis laundry berkembang pesat di Kota Denpasar. Bisnis ini tidak dapat dipisahkan dari masalah pencemaran lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pengelolaan limbah dan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap perbuatan pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh pengusaha laundry di Kota Denpasar. Penelitian ini adalah studi empiris yang berfokus pada perilaku hukum. Kesimpulan yang ditarik dalam penelitian ini, yaitu pelaksanaan kewajiban oleh pengelola laundry dalam hal mengelola limbah belum dilakukan dengan baik. Upaya pemerintah Kota Denpasar adalah berupa upaya preventif melalui penyuluhan dan pembinaan serta upaya represif yaitu mengeluarkan Surat Peringatan hingga pemberian sanksi administrasi terhadap pengusaha laundry yang melakukan pencemaran lingkungan. Kata Kunci: kewajiban, upaya pencegahan, pencemaran, lingkungan