摘要:Penulisan karya ilmiah ini berjudul “Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dalam Aspek Hak Anak Atas Pendidikan” yang memiliki tujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai efektivitas dari Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam aspek hak atas pendidikan. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum empiris. Melindungi hak–hak anak atas pendidikanya tidak cukup hanya dengan peraturan–peraturan yang dikeluarkan pemerintah melainkan harus ada kebijakan–kebijakan atau upaya untuk mendukungPasal 31 Undang–Undang Dasar 1945 Tentang Pendidikan dan Kebudayaan serta Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kebijakan atau rencana penyelenggaraan perlindungan anak ini sudah di atur dalam Pasal 4–Pasal 9 yang diharapkan nantinya dapat terealisasi dengan baik. Kata Kunci: perlindungan anak, hak, pendidikan, efektivitas