摘要:Kepulauan Natuna merupakan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan Indonesia, namun wilayah udara di atas kepulauan tersebut dikontrol oleh Singapura. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kehilangan kedaulatan atas wilayah udara kepulauan Natuna. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedaulatan negara republik Indonesia atas wilayah udara kepulauan natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah udara kepulauan Natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944. Kata Kunci: Kedaulatan, Wilayah Udara, Kepulauan Natuna, Konvensi Chicago 1944.