摘要:Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Mensertifikatkan Aset Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2009”. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, dengan menggunakan metode pendekatan fakta. Dalam penelitian ini data dikelompokkan menjadi data primer yakni data yang diperoleh langsung dari lapangan dan yang diperoleh melalui wawancara dengan informan, kemudian data sekunder yang diperoleh dari undang-undang dan literatur hukum lain yang terkait dengan permasalahan yang diteliti dan data tersier yang diperoleh dari kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dalam mengelola dan mensertifikatkan aset daerah Kabupaten Badung telah dilaksanakan secara optimal. Dapat dilihat dari jumlah aset daerah berupa tanah Pemerintah Kabupaten Badung pada tahun 2016-2017 sebanyak 843 dengan jumlah tanah yang sudah disertifikatkan sebanyak 443 sedangkan jumlah tanah yang belum disertifikatkan sebanyak 401, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan pensertifikatan sebanyak 151. Jadi jumlah aset pada tahun 2016-2017 yang sudah memiliki sertifikat sebanyak 594. Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset yang belum memiliki sertifikat. Kata Kunci: Kewenangan, Sekretaris Daerah, Sertifikat, Aset Daerah