摘要:Abstrak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengakui praktik pemberian suaka ( asylum ) kepada orang-orang yang lari dari persekusi, atau bahaya di negara sendiri. Pengungsi Suriah sebagai subjek yang membutuhkan perlindungan harus lari ke negara-negara terdekat salah satunya ialah Jerman, dan Yunani yang merupakan anggota Uni Eropa. Peranan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), diperlukan demi memberikan perlindungan, dan solusi jangka panjang yang efektif bagi pengungsi. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini menemukan dua masalah yakni bagaimanakah kebijakan penanganan pengungsi Suriah di Uni Eropa, dan bagaimana peranan UNHCR dalam penanganan pengungsi Suriah di wilayah negara-negara Uni Eropa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini ialah kebijakan penanganan pengungsi di Uni Eropa dikeluarkan dalam bentuk Common European Asylum System (CEAS), pernanan UNHCR dalam penanganan pengungsi terwujud dengan kerjasama langsung dengan negara-negara anggota Uni Eropa seperti Jerman, Yunani dan Hungaria. Kata Kunci : Pengungsi Suriah, UNHCR, Uni Eropa, Negara-negara Eropa