摘要:Direktorat Jendral Pajak merupakan instansi pemerintah yang memberikan tindakan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Salah satu upaya terakhir dalam penagihan pajak ada]ah penyanderaan atau gijzeling. Penyanderaan atau gijzeling harus dilakukan sesuai atauran yang berlaku. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, metode yang digunakan adalah metode normatif. Masalah ini akan di kaji melalui peraturan perundang-undangan dan buku-buku. Kata kunci : Direktorat Jendral Pajak, wajib pajak, gijzeling.