摘要:Kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam pemberian dana bantuan sosial diberikan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam anggaran pendapatan belanja negara, permasalahan yang diteliti yakni, Bagaimana bentuk kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bali dalam memberikan dana bantuan sosial kepada masyarakat dan bagaimana pengaturan bentuk dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka kebijakan Pemda Bali untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2017, sebagai sebuah kebijakan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah dan bentuk pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada individu, keluarga, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/masyarakat adat, yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum; dan perguruan tinggi negeri dan swasta yang langka peminatnya, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Kebijakan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dapat berbentuk uang atau barang.