摘要:Tulisan ini membahas tentang kebijakan Amerika Serikat tentang penangguhan seluruh penerimaan pengungsi yang ditinjau dari Hukum Internasional. Karya Ilmiah ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan fakta. Ada dua sudut pandang dalam menganalisis kebijakan Amerika Serikat, pertama dengan berdasarkan Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 dan kedua dengan menggunakan prinsip kedaulatan negara dalam hal ini yurisdiksi teritorial.