摘要:Pelaksanaan Ketentuan Pengawasan SNI Atas Produk Ban Mobil Penumpang Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali membahas bagaimana pelaksanaan ketentuan pengawasan SNI atas produk ban mobil penumpang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan apakah kendala dalam pelaksanaan ketentuan pengawasan SNI atas produk ban mobil penumpang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Pelaksanaan ketentuan pengawasan SNI di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang pada prinsipnya dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pengawasan pra pasar dan pengawasan di pasar. Pengawasan pra pasar dilakukan terhadap barang sebelum barang beredar di pasar, sedangkan pengawasan barang di pasar dilakukan saat barang berada di pasar. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali atas peredaran produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), Vanili, dan produk coklat bubuk, namun untuk produk ban mobil penumpang yang tercantum dalam Permenperin No 76 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah pada pelaksanaannya tidak semua produk wajib SNI yang diawasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provini Bali. Masih terdapat ban bekas yang dijual dalam kondisi tidak memiliki label SNI.