摘要:Kepailitan lintas batas negara merupakan kepailitan yang timbul dari suatu transaksi bisnis internasional, yang mana terdapat unsur asing ( foreign element ) di dalamnya. Adanya unsur asing dalam persoalan kepailitan lintas batas negara akan secara otomatis mengaitkan antara suatu sistem hukum suatu negara dengan sistem hukum negara lainnya, hal ini akan menimbulkan berbagai persoalan yaitu yurisdiksi hukum kepailitan negara mana yang akan digunakan serta pengadilan mana yang berwenang menerima dan memutuskan putusan pailit. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut, maka dirasa perlu untuk mengatur suatu aturan yang bersifat universal. Melihat kerumitan-kerumitan tersebut UNCITRAL menjawab kerumitan mengenai permasalahan kepailitan lintas batas negara dengan menciptakan Model Law on Cross Border Insolvency.