摘要:Pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Fungsi pajak dibagi menjadi dua yaitu sebagai budgeter diamana fungsi ini terletak pada sektor publik dan merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukan uang sebanyak banyaknya pada kas negara yang kemudian dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang (di Indonesia) pada umumnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin. Sedangkan fungsi regulerend (mengatur) bahwa pajak digunakan sebagi suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berada di luar bidang ekonomi dan banyak ditujukan pada sektor swasta. Oleh karena itu akan menjelaskan bagaimana upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. pemerintah provinsi Bali melakukan upaya-upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan melakukan yaitu penambahkan jumlah samsat corner, gerai dan samsat keliling dengan tujuan mendekatkan diri kepada wajib pajak dan memperbaiki database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak dengan tujuan untuk mendapatkan jumlah kendaraan bermotor yang lebih akurat. Dengan mendapatkan suatu kesimpulan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu hanya yang berasal dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1), adapun upaya yang dilakukan Dinas Pendaptan Provinsi Bali seperti yang dilakukan pada tahun 2013 yaitu cara menerapkan sistem pajak online, sedangkan pada tahun 2014 cara penggunaan sistem pajak progresif dan melalui samsat keliling (samling).