摘要:Penulisan ini membahas mengenai kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sebagai lembaga negara independen, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki posisi setingkat dengan lembaga negara lain namun dalam beberapa pandangan menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berada dibawah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pelaksanaannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisial.