摘要:Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) terbentuk dalam rangka mewujudkanASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif, oleh karena ituNegara-Negara anggota ASEAN hendaknya memiliki kebijakan persaingan usaha secaranasional dan ASEAN juga perlu memiliki kesepakatan terhadap kebijakan persainganusaha. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatanperaturan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan sejarah,serta pendekatan perbandingan. Artikel ini menyimpulkan bahwa ASEAN belum memilikikebijakan yang mengatur kegiatan persaingan usaha MEA secara umum sehingga kegiatanyang dilakukan Negara anggota masih mengacu kepada kebijakan masing-masing Negaradan ASEAN menerbitkan ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy sebagaipedoman. Harmonisasi kebijakan persaingan usaha pada MEA dapat dilakukan denganmewajibkan setiap negara untuk memiliki kebijakan persaingan usaha sesuai denganstandar ASEAN, penyesuaian peraturan tiap negara, pembentukan lembaga penyelesaiansengketa regional ASEAN, dan dengan adanya transparansi ketentuan kebijakan MEA.