摘要:Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas Ojek sebagai angkutan umum ditinjau dari Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada kenyataannya ternyata ojek merupakan angkutan umum yang illegal karena pada dasarnya sepeda motor tidak termasuk kedalam jenis angkutan umum, hal ini dikarenakan tingkat keselamatan penumpang ojek sangat riskan dan oleh sebab itu sempat diberhentikan sementara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang terfokus pada mengkaji dari kaidah-kaidah, dan norma-norma dalam hukum positif.Tulisan ini menghasilkan bahwa pada akhirnya pemerintah memberikan kelonggaran bagi ojek karena ojek dianggap sangat membantu memfasilitasi masyarakat karena adanya kesenjangan transportasi umum yang terjadi.