摘要:Kawasan Tanpa Rokok diatur berdasarkan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011, dalam pelaksanaanya masih banyak terjadi pelanggaran di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di Kota Singaraja. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Singaraja? (2) Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Singaraja? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Pelaksanaan Perda KTR di Kota Singaraja masih belum efektif. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu lemahnya sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar, tidak adanya tim khusus yang dibentuk dalam penegakan pelaksanaan Perda KTR, kurangnya sarana dan fasilitas yang khusus menyediakan tempat untuk merokok di kawasan tanpa rokok, kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang masih melanggar dan melakukan kegiatan merokok pada kawasan tanpa rokok. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, yaitu upaya preventif berupa sosialisasi, membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan upaya represif berupa pengenaan sanksi pidana atau denda bagi pelanggar Perda KTR di Kota Singaraja.