摘要:Indonesia kerap kali mendapatkan sorotan dari masyarakat internasional sehubungan dengan penjatuhan hukuman mati baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan peraturan perundangundangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang terkait serta pendekatan perbandingan yang digunakan untuk membandingkan hukum internasional dan hukum nasional. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika tidaklah diatur dalam konvensi-konvensi internasional tentang narkotika melainkan diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya pada Protokol Opsional Kedua tentang Penghapusan Hukuman Mati. Dalam konteks hukum nasional Indonesia secara umum mengatur hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.