摘要:Pemerintah Malaysia telah mengusir cukup banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian (Paspor). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengusiran TKI oleh pemerintah Malaysia terkait kelengkapan keimigrasian ditinjau dari Hukum Internasional serta menganalisis upaya pemerintah untuk mencegah pengiriman TKI ilegal. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan nasional yang relevan serta pendekatan fakta. Artikel ini menyimpulkan bahwa dalam perspektif Hukum Internasional, Pengusiran TKI Oleh Pemerintah Malaysia dalam isu ini sesungguhnya menjadi tanggung jawab Indonesia. Selanjutnya, ada sejumlah upaya yang selama ini telah dilakukan pemerintah untuk mencegah TKI ilegal, yaitu perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan penyuluhan untuk mengenalkan dokumen keimigrasian bagi para calon TKI.