标题:JUSTIFIKASI PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN MILITER PAKTA PERTAHANAN ATLANTIK UTARA (THE NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION/NATO) TERHADAP LIBYA
摘要:Jatuhnya korban sipil akibat serangan NATO terhadap Libya selama berkecamuknya perang di Libya pada tahun 2011 menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serangan tersebut beserta batasan pemakaian alasan perlindungan penduduk sipil dapat dibenarkan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional yang relevan dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa serangan militer yang dilakukan NATO terhadap Libya dapat dibenarkan dalam perspektif penggunaan kekuatan dalam Hukum Internasional. Adapun penggunaan ‘Perlindungan Penduduk Sipil’ dapat dijadikan alasan dalam serangan militer NATO terhadap Libya dengan sejumlah pembatasan.